Kuliah Umum: “Peran Pemerintah dalam Tantangan dan Peluang Pekerja Migran di Era Globalisasi”
Pemateri:
Menteri
Perlindungan Pekerja Migran dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - Universitas Lampung
Menteri
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan
segenap materi terkait dengan pentingnya perlindungan pekerja migran di Indonesia di luar negeri.
Menteri Abdul Kadir Karding mengaku salah satu urgen yang utama ialah banyaknya
pekerja migran Indonesia yang mengalami kasus kekerasan. Menurut Menteri
Karding menegaskan peyebab kekerasan yang menimpa pekerja migran adalah pekerja
migran berangkat secara ilegal atau non-prosedural. Mengapa demikian? Sebagian
pekerja migran berangkat tanpa melalui proses prosedural hingga melanggar
aturan yang sudah ditetapkan oleh negara. Hal ini dapat diartikan tiap pekerja
migran yang hendak berangkat ke luar negeri tanpa melewati cara yang tidak
resmi, maka dianggap tidak terdata oleh negara, dalam hal ini kementerian.
Sehingga, negara tidak dapat melakukan tracing
atau penanganan hingga advokasi jika terjadi sesuatu pada para pekerja migran.
Menteri Karding menyampaikan sebanyak 95% pekerja migran mengalami kasus kekerasan
termasuk disebabkan oleh tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menteri
Karding menyatakan bahwa semua pelaku TPPO
adalah non-prosedural, artinya melalui cara yang tidak sesuai aturan hingga
melanggarnya. Sehingga, pekerja migran ilegal dianggap menimbulkan berbagai
masalah atau kasus yang melanggar aturan hukum. Menurut Kementerian P2MI
mencatat kasus-kasus yang sering terjadi lima tahun terakhir, antara lain PMI
ingin dipulang yang tidak sesuai kontrak kerja, gagal berangkat akibat calo,
gaji yang tidak dibayar, kasus perdagangan orang, kekerasan fisik hingga
meninggal di negara tujuan. Hal
demikian, sebagian kasus yang menimpa para pekerja migran merupakan dampak dari
proses migrasi yang non-prosedural.
Selanjutnya,
Pemerintah Indonesia kini telah mempercepat mobilitas sektor ketenagakerjaan
lintas negara. Menteri Karding membangun layanan penempatan PMI sebanyak 1.069.707
layanan yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Terbesar adalah terletak
di provinsi Jawa Timur mencapai 296.798 layanan. Sedangkan provinsi Lampung
berada di angka 81.907 layanan. Maka, Menteri Karding mengaku berusaha untuk
menuntaskan berbagai masalah atau kendala bagi para pekerja migran, di
antaranya mencoba untuk merapikan layanan secepat dan senyaman mungkin.
Kemudian beberapa faktor yang mengakibatkan visa kerja sulit dilalui, sehingga
Menteri Karding menegaskan hal tersebut akan segera diselesaikan.
Selanjutnya,
Menteri Karding mewajibkan seluruh pekerja migran memiliki keterampilan dan
kontrak kerja. Kontrak kerja mencakup gaji, masa libur, hak-hak pekerja, hak
hukum hingga hak sosial. Lalu, para pekerja migran dapat memenuhi kesehatan secara
fisik dan mental, sehingga pekerja migran dapat menikmati layanan rumah sakit yang
telah tersertifikasi oleh Kementerian Kesehatan di tiap negara tertentu. Oleh karenanya,
Menteri Karding mengimbau kepada seluruh masyarakat atau calon PMI yang hendak
menjadi pekerja migran dapat ditunjang oleh keterampilan atau skill tertentu yang tersertifikasi.
Pada paparannya pertama berkenaan perintah Presiden
Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Menteri P2MI Abdul Kadir Karding
sebagai berikut:
- - Fokus pada
kualitas perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- - Memaksimalkan
penempatan PMI terampil untuk meningkatkan kesejahteraan PMI
- - Memastikan
kesejahteraan PMI berdampak terhadap kenaikan devisa
Dan mahasiswa dapat berkontribusi dalam perlindungan
pekerja migran Indonesia (PMI) dapat dilakukan sebagai berikut:
- - Sebagai penyebar
informasi
- - Sebagai relawan
dalam kampanye literasi migrasi dan hukum ketenagakerjaan
- - Sebagai agen
pemberdayaan sosial-ekonomi yang berbasis keilmuan bagi purna PMI dan keluarga
- - Sebagai calon PMI
yang terampil, professional dan siap bersaing secara global
Sekaligus, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan fasilitas
layanan pengaduan bagi pekerja migran Indonesia dapat menyalurkan aduannya
melalui:
-
08001000 (luar
negeri)
-
+6221 29244800
(luar negeri)
-
0811 8080 141 (WhatsApp)
PpPenulis: Pijar Syiffa Aditama
t
Tt

0 Komentar