Guest Lecture by the Minister of P2MI

 





Kuliah Umum: “Peran Pemerintah dalam Tantangan dan Peluang Pekerja Migran di Era Globalisasi”

Pemateri:

Menteri Perlindungan Pekerja Migran dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si.

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik -  Universitas Lampung

 

            Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan segenap materi terkait dengan pentingnya perlindungan  pekerja migran di Indonesia di luar negeri. Menteri Abdul Kadir Karding mengaku salah satu urgen yang utama ialah banyaknya pekerja migran Indonesia yang mengalami kasus kekerasan. Menurut Menteri Karding menegaskan peyebab kekerasan yang menimpa pekerja migran adalah pekerja migran berangkat secara ilegal atau non-prosedural. Mengapa demikian? Sebagian pekerja migran berangkat tanpa melalui proses prosedural hingga melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh negara. Hal ini dapat diartikan tiap pekerja migran yang hendak berangkat ke luar negeri tanpa melewati cara yang tidak resmi, maka dianggap tidak terdata oleh negara, dalam hal ini kementerian. Sehingga, negara tidak dapat melakukan tracing atau penanganan hingga advokasi jika terjadi sesuatu pada para pekerja migran. Menteri Karding menyampaikan sebanyak 95% pekerja migran mengalami kasus kekerasan termasuk disebabkan oleh tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menteri Karding menyatakan bahwa  semua pelaku TPPO adalah non-prosedural, artinya melalui cara yang tidak sesuai aturan hingga melanggarnya. Sehingga, pekerja migran ilegal dianggap menimbulkan berbagai masalah atau kasus yang melanggar aturan hukum. Menurut Kementerian P2MI mencatat kasus-kasus yang sering terjadi lima tahun terakhir, antara lain PMI ingin dipulang yang tidak sesuai kontrak kerja, gagal berangkat akibat calo, gaji yang tidak dibayar, kasus perdagangan orang, kekerasan fisik hingga meninggal di negara tujuan.  Hal demikian, sebagian kasus yang menimpa para pekerja migran merupakan dampak dari proses migrasi yang non-prosedural.

            Selanjutnya, Pemerintah Indonesia kini telah mempercepat mobilitas sektor ketenagakerjaan lintas negara. Menteri Karding membangun layanan penempatan PMI sebanyak 1.069.707 layanan yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Terbesar adalah terletak di provinsi Jawa Timur mencapai 296.798 layanan. Sedangkan provinsi Lampung berada di angka 81.907 layanan. Maka, Menteri Karding mengaku berusaha untuk menuntaskan berbagai masalah atau kendala bagi para pekerja migran, di antaranya mencoba untuk merapikan layanan secepat dan senyaman mungkin. Kemudian beberapa faktor yang mengakibatkan visa kerja sulit dilalui, sehingga Menteri Karding menegaskan hal tersebut akan segera diselesaikan.

            Selanjutnya, Menteri Karding mewajibkan seluruh pekerja migran memiliki keterampilan dan kontrak kerja. Kontrak kerja mencakup gaji, masa libur, hak-hak pekerja, hak hukum hingga hak sosial. Lalu, para pekerja migran dapat memenuhi kesehatan secara fisik dan mental, sehingga pekerja migran dapat menikmati layanan rumah sakit yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Kesehatan  di tiap negara tertentu. Oleh karenanya, Menteri Karding mengimbau kepada seluruh masyarakat atau calon PMI yang hendak menjadi pekerja migran dapat ditunjang oleh keterampilan atau skill tertentu yang tersertifikasi.

Pada paparannya pertama berkenaan perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Menteri P2MI Abdul Kadir Karding sebagai berikut:

-          - Fokus pada kualitas perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

-          - Memaksimalkan penempatan PMI terampil untuk meningkatkan kesejahteraan PMI

-          - Memastikan kesejahteraan PMI berdampak terhadap kenaikan devisa

Dan mahasiswa dapat berkontribusi dalam perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat dilakukan sebagai berikut:

-         -  Sebagai penyebar informasi

-          - Sebagai relawan dalam kampanye literasi migrasi dan hukum ketenagakerjaan

-          - Sebagai agen pemberdayaan sosial-ekonomi yang berbasis keilmuan bagi purna PMI dan keluarga

-          - Sebagai calon PMI yang terampil, professional dan siap bersaing secara global

Sekaligus, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan fasilitas layanan pengaduan bagi pekerja migran Indonesia dapat menyalurkan aduannya melalui:

-          08001000 (luar negeri)

-          +6221 29244800 (luar negeri)

-          0811 8080 141  (WhatsApp)


PpPenulis: Pijar Syiffa Aditama



t

Tt

0 Komentar